Gempa Guncang Jayapura Sebabkan Sejumlah Rumah Rusak

Baca Juga

MINEWS.ID, JAYAPURA – Gempa dengan magnitudo 6.3 SR yang terjadi Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 00.24 WIT di Sarmi, menyebabkan kerusakan sejumlah rumah warga di Distrik Tor Atas.

“Ada laporan tentang kerusakan rumah warga yang ditimbulkan akibat gempa, namun hingga kini masih menunggu laporan lengkap, termasuk lokasi nya berada di distrik mana,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Robert Welliam Manderi di Jayapura, Kamis 20 Juni 2019.

Diakui, karena belum lengkapnya data tentang kerusakan menyebabkan pihaknya belum melaporkannya ke BPBD.

Sementara itu Kapolres Sarmi AKBP Paul Izak Sakoli secara terpisah mengaku baru mendapat laporan tentang kerusakan rumah warga di kampung Iswari, Distrik Tor Atas, sekitar pukul 18.00 WIT, namun belum bisa memastikannya karena masih menunggu laporan kapolsek.

“Saya mendapat laporan ada tiga hingga delapan rumah warga yang rusak akibat gempa 6.3 SR yang terjadi Kamis dini hari, namun untuk memastikan masih menunggu laporan dari Kapolsek atau Kadistrik Tor Atas karena terbatasnya sarana komunikasi ke daerah itu,” kata Paul Izak.

Ketika ditanya tentang korban jiwa, Kapolres Sarmi mengaku belum mendapat laporan.


“Kami masih menunggu laporan mengingat akses ke kampung tersebut cukup sulit dijangkau sementara telekomunikasi juga tidak ada akibat tower SSB tersambar petir,” kata AKBP Sakoli.


Sebelumnya, Gempa dengan magnitudo 5,0 mengguncang timur laut Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/6) pukul 23.30 WIB.

Laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan pusat gempa berada di jarak 134 kilometer arah timur laut Alor pada kedalaman 450 kilometer.

Lokasi gempa tepatnya berada di titik koordinat 7,57 lintang selatan – 125,52 bujur timur. BMKG menyatakan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini