Gegara Maraknya Materai Palsu, Negara Jadi Rugi Rp 30 Miliar

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA - Maraknya peredaran materai palsu telah membuat kerugian negara diperkirakan tembus pada angka Rp 30 miliar.

PT Pos Indonesia, kasus materai palsu ini sudah ditangani pihak kepolisian sejak Oktober 2018 lalu, dan kabarnya sudah naik ke penyelidikan.

“Sudah disidik dari teman-teman kepolisian, ya hampir Rp 30 miliar (kerugian),” kata Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Ihwan Sutardiyanta di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.

Awal mulanya kemunculan materai palsu ini diketahui setelah PT Pos melakukan pemantauan bersama Dirjen Pajak. Saat itu, ditemukan materai yang dijual di bawah harga, seperti materai Rp 6 ribu, tapi dijual dengan harga di bawah Rp 6 ribu.

Setelah menemukan materai palsu dengan harga yang tak wajar itu, Dirjen Pajak langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk didalami.

Sebagai informasi, penjualan materai menyumbang sekitar 6,8% atau Rp 400 miliar ke pendapatan PT Pos Indonesia.

Ihwan meminta masyarakat membeli materai yang terjamin keaslian da ketersediaannya langsung dari gerai-gerai PT Pos Indonesia.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini