Gegara Corona, Wings Air Hentikan Penerbangan Pontianak-Kuching PP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wings Air menghentikan sementara (suspend) layanan penerbangan rute Pontianak-Kuching (Malaysia). Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan penghentian ini sebagai upaya menangkal penyebaran virus corona atau COVID-19.

Danang pun belum bisa memastikan sampai kapan rute ini ditutup sementara. Sebab kebijakan ini, kata dia, dilakukan sesuai rekomendasi perusahaan yakni Direktorat Operasi; Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Wings Air serta berdasarkan situasi saat ini.

“Adapun layanan penerbangan yang ditiadakan sementara yakni penerbangan IW-1378 Pontianak – Kuching dan penerbangan IW-1373 Kuching – Pontianak,” kata Danang dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu 15 Maret 2020.

Pihaknya menegaskan keputusan penghentian penerbangan sementara ini juga dilakukan dalam rangka tindakan preventif dan proaktif. Tujuannya untuk mengutamakan faktor keselamatan awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan para tamu atau penumpang.

“Kami tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first),” ujarnya.

Selain itu, Danang menyebutkan bahwa Wings Air telah memberikan informasi penundaan penerbangan rute internasional Pontianak – Kuching – Pontianak kepada seluruh calon penumpang sesuai dengan perkembangan terkini.

Wings Air memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket (issued ticket) dengan pengembalian dana (refund) menurut ketentuan yang berlaku,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini