Gara-gara Luhut, Larangan Bus AKAP Beroperasi Batal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Larangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap operasional bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari dan ke Jakarta, dibatalkan sepihak oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Komunikasi Adita Irawati di Jakarta, Senin 30 Maret 2020 sore.

Keputusan itu diambil dalam sebuah rapat Kementerian Perhubungan yang dipimpin Luhut selaku Plt Menteri Perhubungan.

“Rencana pelarangan operasional ditunda dulu pelaksanaannya, menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan,” kata Adita Irawati mengungkapkan alasan Luhut.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melarang atau menyetop operasional bus antarkota jurusan Jakarta mulai Senin malam ini.

Hal itu dilakukan untuk mengeliminir peningkatan kasus positif corona ke luar wilayah ibu kota.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengaku bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya bekoordinasi dengan beberapa pihak, khususnya Kemenhub.

Namun dengan adanya pembatalan atau penundaan rencana penyetopan itu, maka bisa dipastikan perjalanan bus antarkota jurusan Jakarta maupun sebaliknya akan tetap beroperasi secara normal keluar-masuk wilayah Jakarta seperti biasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini