Gantikan Jenderal Idham Azis, Jokowi Tunjuk Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Teka-teki siapa yang bakal dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Kapolri mengantikan Jenderal Idham Azis akhirnya terjawab.

Orang nomor satu di Indonesia itu, menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri dan telah mengirimkan surat ke DPR terkait calon Kapolri tersebut.

Jokowi mengutus Mensesneg Pratikno untuk mengantar langsung surat ke parlemen, Rabu 13 Januari 2021. Pratikno datang ke parlemen sekitar Pukul 10.00 WIB. Dia disambut Sekjen DPR dan langsung menemui pimpinan DPR di Gedung Nusantara III.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan, Presiden Joko Widodo mengajukan calon tunggal Kapolri yaitu Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo.

“Pada hari ini surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu bapak Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjadi Kabareskrim,” ujar Puan di DPR, Jakarta.

Puan mengatakan, setelah surat presiden diterima maka akan diproses dalam 20 hari ke depan. Listyo akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

“Proses akan ditempuh 20 hari sejak surpres diterima oleh DPR yaitu hari ini rabu 13 Januari 2021,” kata Puan.

Setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan, nama Listyo akan dibawa ke rapat paripurna apakah akan disetujui dewan atau tidak.

“Hasil uji kelayakan akan kita bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan,” katanya.

Puan mengatakan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini