Gak Kuat Pisah 10 Tahun, Fadli Zon dan Moeldoko Pilih Bersatu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Fadli Zon dan Jenderal (Purn) Moeldoko yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan tak lama lagi bakal bersatu. Ternyata mereka tidak kuat berpisah selama 10 tahun.

Keduanya akan bersatu dalam kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Fadli Zon dan Moeldoko sudah bersepakat Rabu 27 Mei 2020.

“Berpisah Selama 10 Tahun, Dua Kepengurusan HKTI di Lampung Bakal Jadi Satu,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat 29 Mei 2020.

Hal senada juga diungkapkan Moeldoko yang menyatakan sekarang lah saatnya menyatukan kepengurusan organisasi para petani tersebut.

Kedua pimpinan baru HKTI itu menyatakan kesejahteraan petani dan pertanian menjadi tugas bersama. Maka mereka sepakat menyisihkan konflik yang berlarut.

Moeldoko dan Fadli Zon pun sepakat menyatukan kembali HKTI demi kepentingan yang lebih luas yakni kesejahteraan petani Indonesia.

Apalagi pasca pandemi Covid19 sektor pertanian akan sangat memerlukan perhatian seluruh pemangku kebijakan.

Moeldoko menilai Fadli Zon bukan sosok yang baru dikenalnya. Dia mengenal politisi Partai Gerindra tersebut sejak masih menyandang pangkat kolonel, maka Moeldoko berani menjamin chemistry mereka tidak perlu diragukan lagi.

Dualisme kepengurusan HKTI bermula dari konflik internal dalam tubuh HKTI antara Prabowo Subianto dengan Oesman Sapta Odang.

Proses dualisme ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Prabowo sebagai Ketua Umum HKTI periode 2010-2015. Tapi, Oesman tetap menyatakan diri sebagai pimpinan HKTI.

Dualisme ini terus berlanjut ketika Prabowo memberikan mandat kepada Fadli Zon sebagai ketua umum dan Oesma Sapta kepada Moeldoko.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini