Gaet Wisatawan Dunia, Jokowi: 28 Destinasi Wisata Baru di Danau Toba Bakal Dipercantik

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah rencananya bakal mengembangkan 28 titik wisata di kawasan Danau Toba. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin 30 Juli 2019.

Jokowi mengatakan Danau Toba memiliki potensi wisata yang tinggi dan ingin menjadikan obyek wisata di Sumatera Utara ini menjadi berkelas.

“Tetapi memang produk di sini harus diperbaiki, brand-nya harus diangkat, sehingga betul-betul menjadi sebuah tempat yang wajib dikunjungi,” kata Jokowi.

Dari hasil tinjauan dan laporan pejabat setempat, Jokowi mengatakan ada 28 titik wisata di Danau Toba yang bisa memikat wisatawan, di antaranya dari sisi sejarahnya, sisi budaya, sisi airnya, alamnya, macam-macam. “Ada 28 (destinasi) dan terbagi dalam 4 klaster,” katanya.

Jokowi mengatakan, untuk mengembangkan wisata tersebut, dibutuhkan kombinasi antara investasi dan anggaran APBN. Namun dalam jumlah yang besar.

Bicara soal lokasi wisata, Jokowi mengatakan faktor pendukung dan lingkungan sekitar juga harus diperhatikan. Dia ingin kawasan wisata ini nantinya terintegrasi.

Namanya terintegrasi itu semuanya, produk, SDM, kemasannya, diferensiasinya apa dengan Bali, Mandalika. Mesti seperti itu, sehingga kalau datang ke Indonesia itu ke Toba, ‘oh masih kurang, ke Bali oh masih kurang, ke Mandalika oh masih kurang’. “Karena ini memang beda-beda,” katanya.

Jokowi mengatakan pengembangan 28 titik wisata di kawasan Danau Toba ini akan dimulai pada 2019 dan tahun depan ditarget selesai.

Sementara itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan estimasi anggaran yang dibutuhkan dari APBN untuk pengembangan wisata tersebut sebesar Rp 3,5 triliun. “Kalau non-APBN kita targetkan bisa tiga kali lipat,” katanya.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini