Ga Ada Otaknya! Dana Rehab Gempa NTB Diselewengkan untuk Judi Online

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Sejumlah aliran korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang akhirnya terungkap oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dana rehab gempa Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diselewengkan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, digunakan untuk beli mobil dan main judi online.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam mengatakan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli kendaraan roda empat, untuk kebutuhan sehari-hari, dan ada juga digunakan untuk main judi online.

Dari hasil penelusurannya, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku IN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernilai Rp 410 juta.

Dalam rinciannya, untuk kendaraan roda empat yang dibelinya menggunakan uang masyarakat tersebut adalah merek Mitsubishi L300 jenis pikap. Tersangka IN membelinya dengan harga Rp 40 juta.

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo menambahkan, selain adanya pembelian kendaraan roda empat, penyidik juga menelusuri adanya uang yang mengalir ke akun judi online milik bendahara Pokmas Repok Jati Kuning tersebut. Jumlahnya ditaksirkan mencapai Rp 200 juta.

“Ada beberapa kali transfer dari rekening pribadinya ke akun judi online-nya, itu yang jadi bukti kita juga,” katanya.

Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Melainkan IN dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk kebutuhan hidup.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan IN sebagai tersangka dengan dugaan telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini