FPI Jadi Organisasi Terlarang, Begini Tanggapan PBNU

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Menko Polhukam, yang isinya pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat disoroti oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud berkata, sebenarnya pelarangan FPI hanya karena masalah belum terpenuhinya legalitas sebagai sebuah ormas, sebagaimana diatur oleh negara.

“Kalau saya baca alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah legal standing,” kata Marsudi, seperti dikutip dari Republika, Rabu 30 Desember 2020.

Ia pun memberi saran, agar FPI memenuhi semua syarat hukum sebagai ormas, sebagaimana diatur dalam undang-undang, jika ingin tetap beraktivitas.

“Ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia seperti organisasi-organisasi sosial keagamaan lainnya seperti  NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar,PUI, Al Irsyad, PERSIS atau lainnya,” ujar Kiai Marsudi.

“Yang harus kita penuhi dalam mengurus organisasi yang beraktifitas di negara hukum Indonesia, ya kita tinggal memenuhi saja semua syarat hukumnya dan mengikuti aturannya selesai,” kata dia menambahkan.

Kemudian, ia berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu menyikapi pelarangan FPI ini secara berlebihan, dengan tetap menjaga ketertiban serta percaya pada hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini