FPI Hancur Lebur, Total 87 Rekening Kroni-kroninya Diblokir PPATK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, hingga Senin 11 Januari 2021, ada 87 rekening organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI), termasuk kroni-kroninya atau pihak terafiliasi, yang sudah diblokir.

“Sampai hari ini, jumlahnya 87 (rekening),” kata Kepala PPATK Dian Erdiana Rae di Jakarta.

Sebelumnya, Dian menyebut pemblokiran rekening FPI dan pihak yang terafiliasi organisasi terlarang itu, tidak semata-mata hanya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Dian, pemblokiran diperlukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap rekening yang perlu diklarifikasi.

“Bunyi SKB itu kan memang penghentian semua kegiatan FPI. Tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan,” ujar Dian.

“Pada intinya merupakan tugas PPATK melakukan langkah-langkah seusai undang-undang. Termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dari rekening yang perlu kita klarifikasi,” kata dia menambahkan.

Pemblokiran ini diketahui, juga menyasar tujuh rekening milik anak Habib Rizieq Shihab. Kemudian, PPATK juga menutup akses rekening eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini