FPI Dilarang, Ini Pernyataan Sikap Pemuda Muhammadiyah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah langsung menuai berbagai komentar. Salah satunya dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Lewat siaran persnya yang diteken Ketua Umum Sunanto dan Sekretaris Jenderal Dzulfikar AT, Pemuda Muhammadiyah menyampaikan sikap terkait pelarangan ormas FPI.

Pemuda Muhammadiyah menilai pelarangan ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah, karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Meski demikian, Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul dan dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

Namun kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme.

Berikut empat poin sikap Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyah atas pembubaran ormas:

  1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan Bersama anggotanya, sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
  2. Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme.
  3. Bahwa terkait Langka Pemerintah yang membubarkan beberapa Ormas, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menghimbau agar Langka tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran Ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini