FPI Dilarang, Pakar Intelejen: Sangat Mungkin Melakukan Aksi Balas Dendam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Front Pembela Islam (FPI) resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Meski sudah dinyatakan bubar, akan ada banyak kemungkinan yang terjadi, mengingat masifnya massa FPI yang merasa kecewa atas keputusan tersebut. Pakar Intelijen dan Terorisme Stanlius Riyanta ikut berkomentar.

Ia mengatakan ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi akibat dampak pembubaran organisasi tersebut.

“Basis massa yang cukup besar dan militan memungkinkan adanya aksi perlawanan, selain itu simpatisan yang berasal dari kelompok lain termasuk kelompok radikal terorisme juga sangat mungkin melakukan aksi balas dendam,” ujarnya saat dikonfirmasi minews.id, Rabu 30 Desember 2020.

Selain itu, kata dia tak menutup kemungkinan pula jika suatu hari ada gerakan bawah tanah menyerupai organisasi baru yang memiliki paham serta ideologi seperti FPI dikemudian hari.

“Hal ini sangat mungkin dilakukan, meskipun sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang namun tetap melakukan kegiatan dan propaganda ideologi,” katanya.

Stanislaus menegaskan, apapun yang terjadi dari kemungkinan tersebut, harus tetap dilaksanakan dan negara harus mengantisipasi berbagai dampak sehingga tidak merugikan masyarakat.

Ia pun berharap, setelah bubarnya FPI, pemerintah diharapkan terus menjalin dialog dengan berbagai komponen masyarakat. Termasuk tokoh dan ormas agama untuk menciptakan harmonisasi dan kebhinekaan di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini