FPI Akhirnya Ajukan Perpanjangan SKT Ormas

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah sebelumnya izin ormas tersebut sudah habis.

Kabar ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang berkata pihaknya akan memproses terlebih dahulu surat permohonan tersebut.

“Setahu saya sudah ke Kemendagri, kemarin Jumat. Tapi kita belum lihat,” kata Mendagri di Jakarta, Sabtu 22 Juni 2019.

Sebelumnya, FPI mengklaim sudah mengajukan permohonan tersebut ke Kemendagri, namun tak dirinci kapan tepatnya pengajuan perpanjangan SKT itu diserahkan.

SKT FPI sebagai ormas sudah habis per 20 Juni 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang. 

Dia mengatakan itu merujuk dari pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini