Fix! Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap KONI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - KPK mengumumkan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penetapan status tersangka ini diberlakukan KPK setelah melalui serangkaian pengembangan kasus tersebut.

“Ditetapkan dua tersangka, salah satunya IMR (Imam Nahrawi),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 18 September 2019.

Sebelumnya, terdakwa Ending Fuad Hamidy sebagai Sekretaris Jenderal KONI telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan. Ia berstatus sebagai pemberi suap, bersama dengan Bendaraha KONI Johny E Awuy yang divonis 1 tahun 8 bulan.

Dalam putusan, disebutkan ada dana sebesar Rp 11,5 miliar yang mengalir melalui asisten pribadi Menpora, yakni Miftahul Ulum.

Miftah sudah ditahan oleh KPK pada Rabu 11 September 2019 lalu. Ia ditahan selama 20 hari pertama sampai pengembangan kasus selanjutnya.

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini