Fix, Harga Swab Test Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kemenkes dan BPKP telah menetapkan batas maksimal harga swab test atau tes usap mandiri yang maksimal hanya mencapai Rp 900 ribu saja.

“Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu,” kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers, Jumat 2 Oktober 2020.

Kadir menyebut, batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri dan tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19.

Ia memastikan, pemerintah sudah memperhitungkan semua komponen biaya secara cermat, baik jasa SDM, dokter spesialis, pengambilan hingga pemeriksaan sampel.

Selain itu, memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini