Firli Bahuri Disanksi Ringan, Begini Pembelaan Dewas KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik, tetapi hanya dihukum ringan. Anggota majelis etik Albertina Ho mengungkapkan alasannya yaitu dampak yang diakibatkan Firli hanya kepada lingkungannya saja.

“Tapi bila dampaknya ke institusi atau lembaga maka sanksinya dalam kategori sedang. Kalau dampaknya ke pemerintah atau negara maka dijatuhi hukuman berat,” kata anggota majelis etik Albertina Ho di Jakarta, Kamis 24 September 2020.

Menurut Albertina, Firli bisa dijatuhi sanksi yang lebih berat jika dia melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Firli pun pada kesempatan yang sama sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Dalam sidang tersebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Dia dinyatakan bersalah menggunakan helikopter bersama istri dan dua anaknya melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan.

Perjalanan itu dilakukan Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta Minggu, 21 Juni 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini