Fatwa MUI: Rapid Test, Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa tes swab Covid-19, rapid test, bahkan vaksinasi tidaklah membatalkan puasa.

Dengan keluarnya fatwa itu pun menepikan kekhawatiran batalnya puasa seorang muslim yang dites swab karena pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.

“Ini kan darurat, ini kebutuhan ya yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan tercapai herd immunity. Jadi artinya dikejar waktu sehingga bulan puasa pun harus dimanfaatkan untuk mengejar waktu tersebut. Itu yang namanya kebutuhan,” kata Ketua Bidang Hukum MUI Noor Achmad, Kamis 8 April 2021.

Ia mengatakan dasar fatwa tersebut yakni berdasarkan kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah yang secara garis besar bahwa baik tes swab maupun vaksinasi Covid-19 saat ini adalah kebutuhan darurat yang diwajibkan untuk digunakan.

“Itu yang disebut hajat kebutuhan itu menduduki kebutuhan darurat dalam bahasa arabnya itu, Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah, itu dasar pertimbangannya. Sehingga karena dikejar waktu dibutuhkan segera herd immunity, sehingga di bulan Ramadan pun harus dilakukan,” katanya.

Noor menjelaskan kalau tes swab tidaklah membatalkan puasa, karena secara pelaksanaannya ketika seseorang menjalani test swab tidaklah memasukkan sesuatu yang dapat mengenyangkan.

“Itu tidak membatalkan, test swab itu kan tidak memasukkan sesuatu. Yang dimaksudkan memasukkan sesuatu itu kan sampai ke perut, sampai mengenyangkan atau meniadakan dahaga. Sehingga kalau hanya di permukaan, dicolok itu kan hanya di permukaan, jadi itu tidak apa,” katanya.

Sementara terkait vaksinasi selama puasa, Noor mengatakan kalau cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui penyuntikan itu tidaklah membatalkan. Karena hal itu merupakan proses pengobatan untuk menyudahi pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.

Termasuk proses rapid test Covid-19 yang memakai sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test tidaklah membatalkan puasa.

“Enggak batal, keluar darah itu tidak batal. Jadi keluar darah baik di sengaja atau tidak itu tidak batal. Kecuali darah haid (seorang wanita) itu membatalkan,” katanya.

Selebihnya, Noor menyampaikan bahwa terkait Fatwa MUI soal proses tes swab Covid-19 tak membatalkan puasa pun telah selesai dibahas dan segera di siarkan ke masyarakat, agar menjadi panduan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini