Fatwa MUI Bolehkan Petugas Medis Covid-19 Salat Tanpa Berwudu, Tapi….

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum lama ini beredar sebuah foto yang menampilkan seorang petugas medis yang menangani pasien Covid-19 tengah salat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini tentunya membuat takjub netizen.

Tapi tahukah Kalian bahwa penggunaan ternyata tidak bisa sembarangan. Apalagi dalam penanganan virus corona atau covid-19 yang sudah menjadi pandemi ini. Alat ini ternyata tidak dapat digunakan lagi setelah dilepaskan atau tidak dapat digunakan secara berulang.

Sementara itu diketahui pula bahwa stok APD mulai menipis seiring meningkatnya jumlah pasien Covid-19. Artinya, sebisa mungkin petugas medis tidak membuka APD sembarangan.

Lantas bagaimana mereka salat 5 waktu sedangkan harus berwudhu terlebih dahulu?

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa terkait pedoman menjalankan salat bagi tenaga medis yang menggunakan APD saat menangani pasien virus corona (Covid-19). Fatwa itu resmi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Fatwa itu merupakan salah satu dari dua fatwa permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada MUI saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Senin 23 Maret 2020 lalu.

Salah satu poin pada Fatwa yang dikeluarkan MUI pada Kamis, 26 Maret 2020 itu berisi mengenai aturan petugas medis tetap boleh melaksanakan salat meski tak melakukan wudu dan tayamum saat menggunakan APD lengkap di tengah menangani pasien corona.

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” demikian tertulis dalam keterangan resmi MUI, Kamis 26 Maret 2020.

Fatwa itu juga mengatur bila APD dalam kondisi terkena najis, para petugas medis tetap diperbolehkan untuk salat tanpa wudu dan tayamum. Meski demikian, petugas medis itu harus mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.

“Petugas medis yang mengenakan APD lengkap tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya,” kata isi fatwa tersebut.

Selain itu, Fatwa itu turut mengatur petugas medis wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya ketika kondisi jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat.

Bila petugas medis mulai bertugas sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu salat asar atau isya, mereka boleh melaksanakan shalat dengan jamak takhir.

Sementara itu, bila petugas medis mulai bertugas ketika waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, diperbolehkan melaksanakan salat dengan jamak takdim.

Lalu, bila petugas medis dalam kondisi mulai bertugas berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak, yakni zuhur dan asar serta magrib dan isya, maka diperbolehkan melaksanakan salat dengan jamak.

“Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” isi fatwa itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini