Farid Okbah Pernah Ketemu Jokowi, BIN Tegaskan Itu Bukan Bentuk dari Kecolongan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan tanggapan terkait tuduhan yang menyebut bahwa pihaknya telah kecolongan ketika Farid Okbah, tersangka dugaan tindak terorisme bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara tahun lalu.

“Pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa 23 November 2021.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketika bertemu Jokowi, Farid belum ditangkap kala itu. Atas hal itu, asas praduga tak bersalah terus dipegang.

“Sebelum ditangkap dalam sebuah proses hukum maka seseorang masih menjadi orang yang bebas, termasuk untuk bertemu dengan siapa pun atau menghadiri acara apapun. Kita tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia kemudian menegaskan bahwa BIN selalu mengamati pergerakan kelompok teroris guna melakukan deteksi dini. Menurut dia, pihaknya melakukan kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, hingga PPATK dalam tindakan pencegahan.

“BIN terus melakukan pengamatan terhadap jaringan kelompok teroris dalam rangka deteksi dini. Pengamatan dilakukan secara berkelanjutan melalui proses waktu yang panjang,” ujarnya.

Menurut Wawan, dalam kaitan ini aparat keamanan terus bekerja dengan melengkapi bukti-bukti. Dan hal itu berdasarkan pada laporan intelijen, bukan pro justisia.

“Penangkapan terduga teroris dilakukan oleh Densus 88 setelah ada bukti permulaan yang cukup, diperkuat dengan keterangan saksi maupun keterangan ahli sehingga akurat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Farid Okbah dkk, Ismar Syafruddin mengungkit kliennya yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana.

Dengan adanya pertemuan itu, Ismar mempertanyakan tindak pidana terorisme terhadap kliennya. Bahkan, dirinya malah menyeret nama institusi BIN terkait dengan pertemuan Jokowi dengan Farid.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini