Fantastis, Pemprov DKI Kantongi Rp 2,8 M dari Denda PSBB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta dilaporkan telah menerima uang senilai Rp 2,8 miliar yang berasal dari denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase I hingga transisi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, uang senilai Rp 2,8 miliar itu sudah disetor ke kas daerah.

“Keseluruhan Rp 2,8 miliar,” ujar Arifin, seperti dikutip pada Selasa 11 Agustus 2020.

Ia menyebut, pelanggaran PSBB paling banyak adalah tidak menggunakan masker. Jumlah pelanggarnya tercatat mencapai lebih 79 ribu orang.

Arifin mengimbau masyarakat ibu kota untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan, mengingat, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta belum mereda.

Sebelumnya, jumlah denda pelanggaran PSBB transisi yang diterima Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 2,6 miliar. Denda itu diperoleh dari pelanggar penggunaan masker, sanksi di tempat umum, dan sanksi kegiatan sosial-budaya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Uji Coba Blasting Wadas Jadi Tontonan Warga yang Penasaran, Warga Sempat Khawatir

Mata Indonesia - Proses penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah memasuki babak baru. Saat ini proses akan dilakukan pengeboman (blasting) guna membongkar Bangkalan batu andesit.
- Advertisement -

Baca berita yang ini