Fakta, Gak Ada Politisasi THR ASN

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Prabowo menuding pembayaran THR aparatur sipil negara (ASN) tahun ini sangat politis. Sementara, Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi menegaskan pembayarannya tetap Mei 2019.

“Namanya THR, namanya Tunjangan Hari Raya. Mau diberikan kapan? Kan mau diberikan kapan? Maret? Tunjangan Maret dong bukan Hari Raya. Tunjangan Hari Raya kan diberikan menjelang Hari Raya,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta.

Penjelasan Jokowi itu diperkuat siaran pers tertulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti, Sabtu 23 Februari 2019.

Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, Nufransa menegaskan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Keinginan menetapkan PP sebelum pemilihan presiden April 2019 mengingat kondisi terkini bahwa jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019.

Maka hari kerja efektif untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019. Idealnya penetapan PP dan PMK yang mengatur pembayarannya paling lambat dilakukan April tahun 2019.

Tetapi bulan itu Indonesia menyelenggarakan pemilu serentak untuk anggota legislatif dan presiden.

Maka Kementerian Keuangan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempercepat penyusunan PP sehingga pembayaran THR tetap bisa dilaksanakan Mei 2019 sebelum Idul Fitri.

Peraturan itu diharapkan bisa disusun Maret 2019. Tetapi pelaksanaan pembayarannya tetap Mei.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini