Home News Ernst Young Dituding Melanggar UU Akuntan Publik

Ernst Young Dituding Melanggar UU Akuntan Publik

0
532
Ilustrasi ernst & young Indonesia
Ilustrasi ernst & young Indonesia

MINEWS, JAKARTA – Ernst and Young Indonesia (EY) baru-baru ini terbukti melanggar Undang-undang nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Menurut Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Anton Silalahi, pelanggaran EY terjadi dalam audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (kode bursa: AISA) pada 2017.

“Audit investigasi itu termasuk jasa asurrance itu merupakan hak dari akuntan publik sebagaimana tercantum dalam undang-undang,” kata Anton di Jakarta, Minggu 7 April 2019.

Pihaknya beranggapan apa yang telah dilakukan PT EY itu merupakan pelanggaran. Sayangnya, kata Anton, pihak penyidik kurang paham akan UU Akuntan Publik. Padahal pelanggaran itu dapat dipidana tanpa delik aduan.

Sebab, lanjut dia, dalam pasal 3 disebutkan akuntan publik memberikan jasa assurance seperti histori dari jasa atas informasi keuangan, jasa review atas informasi keuangan assurance dan jasa assurance lainnya.

“Audit investigasi itu juga jasa assurance. Sayangnya, PT EY itu bukan Akuntan Publik,” kata dia.

Lebih jauh, dia menegaskan dalam pasal 57 ayat 2 menyebutkan setiap orang yang bukan akuntan publik tetapi menjalankan profesi akuntan dan bertindak seolah-olah sebagai akuntan publik sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

“PT EY itu melakukan hal yang tidak patut dan melanggar UU Akuntan Publik,” ujar dia.

Kasus ini bermula dari laporan keuangan AISA untuk tahun buku 2017 yang dipersoalkan manajemen baru yang ditunjuk pada Oktober 2018. Padahal, dalam amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA pada akhir Oktober 2018 mengamanatkan untuk dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Konsultan Hukum Independen.

Sayangnya, audit investigasi tersebut justru dilakukan oleh PT Ernst & Young Indonesia yang ditandatangani oleh Deni R Tama. Sebelumnya, Ketua IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), Tarkosunaryo mengatakan bahwa PT Ernst & Young Indonesia bukanlah KAP dan penandatangan laporan investigasi tersebut juga bukan dilakukan Akuntan Publik (AP).