Erick Thohir Sebut 3 BUMN Ini Bakal Merugi karena Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tiga perusahaan pelat merah berpotensi terkena dampak besar dan bakal merugi oleh penyebaran wabah corona. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

Tiga BUMN tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Tbk.

Ia mengatakan selain mengalami tekanan kinerja, BUMN juga mempunyai tanggung jawab pelayanan masyarakat dalam penyebaran wabah virus corona.

“Saat ini BUMN seperti Angkasa Pura, PT KAI dan sebagainya harus siap rugi, kan harus melayani masyarakat,” ujar Erick.

Meskipun demikian, Erick mengaku tak mau gegabah dalam mengkaji kerugian yang diakibatkan oleh virus tersebut. Pasalnya, virus telah berdampak pada penurunan volume penggunaan jasa layanan transportasi dari beberapa BUMN tersebut.

Ia mengatakan meski tertekan, BUMN tersebut harus tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu layanan masyarakat yang perlu dimaksimalkan adalah pemberian keringanan bunga kredit.

Erick mengatakan bank BUMN, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (PTN) dituntut untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat baik lewat pelayanan transaksi harian mau pun bantuan keringanan bunga dan kredit.

Agar keringanan tersebut bisa diberikan, ia telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kalau stimulus besar kan kebijakan di Kemenkeu, enggak bisa parsial, yang pasti BUMN diminta turunkan bunga UKM, sudah tulis surat dan tebusan ke Menkeu, sudah ada skemanya,” kata dia.

Erick menyebut pemberian stimulus industri lainnya yang terkena langsung dampak virus corona seperti perhotelan dan restoran telah didiskusikan pada Sabtu 21 Maret 2020 dan tengah menunggu keputusan pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini