Enam Tahun Mangkrak, BKPM Lanjutkan Investasi Malindo Lampung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah dalam enam tahun terakhir ini mangkrak akibat masalah pembebasan lahan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek pembangunan pabrik PT Malindo Feedmill akan berjalan lagi dengan nilai investasi sebesar Rp 1,1 triliun.

“Ini penyelesaian kasus investasi mangkrak yang cepat, hasil kerja sama BMKP, Pemprov Lampung, BPN dan Kejaksaan Agung,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2020.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh BKPM,” ujarnya menambahkan.

Bahlil menjelaskan, sejak 2014 lalu Malindo selalu bermasalah dengan pembebasan lahan, sehingga menyulitkan perusahaan ketika akan membangun pabrik.

BKPM, kata Bahlil, baru menerima laporan masalah ini pada Maret 2020, kemudian dibahas pada 22 April 2020 untuk menentukan nasib proyek Malindo tersebut. Hasilnya, Kejaksaan Agung menyatakan lahan tersebut sudah tak lagi bermasalah.

“PT. Malindo Feedmill Tbk (MF) telah memiliki NIB: 8120001761284 tanggal 28 Februari 2020 bergerak di bidang usaha industri ransum makanan hewan. Pihak Kejaksaan sudah menyatakan secara resmi tidak ada masalah soal lahan tersebut. Jadi, Malindo sudah bisa melanjutkan realisasi investasinya,” kata Bahlil.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pelaksanaan Wilayah I BKPM Agus Joko Saptono mengatakan, kehadiran pabrik baru akan mendorong percepatan realisasi investasi di Lampung serta dapat menciptakan efek domino bagi perekonomian setempat. Selain itu juga menjadi wilayah penyangga bagi industrialisasi di Pulau Jawa.

Pada triwulan I 2020, Provinsi Lampung menerima realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 4,66 triliun sebanyak 290 proyek. Sementara, nilai realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 349,7 juta dolar AS atau setara Rp 5,035 triliun melalui 124 proyek.

“Kami meyakini investasi ini sangat strategis. Mengingat banyak rantai pasok yang melibatkan petani jagung, membangun industri pertanian, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong industri lainnya yakni peternakan,” ujar Agus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini