Enam Bulan Gak Ditahan, Tersangka KPK Ini Hanya Diperpanjang Status Cegahnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Meski sudah enam bulan ditetapkan sebagai tersangka Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah belum menjadi tahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 12 bulan ini, KPK hanya mencegahnya bepergian keluar negeri.

“KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap ZAS atau Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan Wali Kota Dumai Periode 2016-2021 selama enam bulan ke depan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 12 November 2019.

Pencegahan tersebut adalah yang kedua karena pencegahan pertamanya telah habis masa berlakunya terhitung 4 Mei 2019 hingga 8 November 2019. Sedangkan pencegahan keduanya akan berakhir April 2020.

Zulkifli terlibat kasus tindak pidana gratifikasi dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

ZAS diketahui telah berstatus tersangka dan diduga berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo sendiri sudah dijatuhi vonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Yaya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari hukuman penjara.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini