Eks Jubir Penanganan Covid-19 Kini Jadi Dewas BPJS Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberi amanah kepada mantan jubir penanganan Covid-19 Achmad Yurianto sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021-2026.

Pengangkatan Yuri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021-2026. Beleid ini ditetapkan Jokowi pada pada 19 Februari 2021.

Rencananya, Yuri dan jajarannya akan dilantik pada Senin 22 Februari secara langsung oleh Presiden Jokowi.

“Benar. Ini bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yuri, Sabtu 20 Februari 2021.

Tak hanya Yuri, Jokowi juga menunjuk Regina Maria Wiwieng sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang berasal dari unsur pemerintah, Indra Yana dari unsur pekerja, Siruaya Utamawan dari unsur pekerja, Iftida Yasar dari unsur pemberi kerja, Inda Deryanne Hasman dari unsur pemberi kerja, dan Ibnu Naser Arrohimi dari unsur tokoh masyarakat.

Lalu, Jokowi juga menunjuk Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. Kemudian, jabatan direktur akan ditempati oleh Andi Afdal, Aried Witjaksono Juwono Putro, David Bangun, Edwin Aristiawan, Lily Krenowati, Mahlil Ruby, dan Mundiharno.

Penunjukan ini sekaligus memberhentikan Dewan Pengawas periode 2016-2021. Mereka adalah Chairul Radjab Nasution, Sri Hartati, Michael Johannis Latuwael, Roni Febrianto, Misbahul Munir, La Tunreng, dan Karun.

Kemudian, Dewan Direksi yang juga habis masa jabatannya dan diberhentikan dengan hormat, antara lain Fachmi Idris, Kemal Imam Santoso, Bayu Wahyudi, Maya Amiarny Rusady, Andayani Budi Lestari, Mira Anggraini, Mundiharno, dan Wahyuddin Bagenda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini