Eks Dirut Transjakarta Ditangkap karena Kasus Penipuan, Terancam Pidana 2 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta Donny Andy S Saragih ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 4 September 2020 malam. Donny diringkus karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya yaitu di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangannya, Sabtu 5 September 2020.

Nirwan mengatakan, pihaknya berhasil melacak keberadaan Donny yang akan melakukan pengobatan di RSPI, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Namun Donny malah dikabarkan sudah bergerak menuju kediamannya di Jakarta Utara.

“Selanjutnya sekitar 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara dan menunggu pelaku di sana hingga pada akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Donny dilaporkan melakukan penipuan dan pemerasan oleh Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti. Kasus ini tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Ia diketahui bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut ‘turut serta melakukan penipuan berlanjut’ pada 6 Oktober 2017 silam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Namun kedua pelaku selanjutnya mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini