Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Ini Kata Polisi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudhana mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Praperadilan dengan nomor registrasi 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 10 Mei 2019, sekitar pukul 10.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun mempersilakan Eggi untuk mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya itu.

“Itu hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 10 Mei 2019.

Pengajuan praperadilan tersebut diamini kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Kepada awak media dirinya mengatakan bahwa kliennya itu tidak pernah melakukan makar hingga ujaran kebencian.

“Perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong,” ujar Pitra di PN Jaksel.

Seruan “people power” yang disampaikan Eggi Sudjana, kata Pitra, bukan merupakan suara Eggi Sudjana pribadi. Pernyataan tersebut dikatakan Pitra sebenarnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Eggi adalah tim advokat BPN.

Sebelumnya Eggi resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dengan pasal dugaan makar, hasil pengembangan dari laporan Supriyanto, seorang relawan dari Pro Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), yang melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April 2019.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan terlapor dituduh melakukan penghasutan. Perkara yang dilaporkan saat itu, adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 April 2019. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan “people power” yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini