Efek Positif UU Cipta Kerja Mulai Nampak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Efek positif dari Undang-Undang Cipta Kerja perlahan mulai nampak, demikian dikatakan oleh peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu.

Hal tersebut terindikasi dari laporan kemudahan berusaha dari Economic Freedom of the World (EFW) Report 2021. Thomas mengatakan bahwa laporan tersebut memperlihatkan perbaikan nilai Indonesia pada kategori memulai usaha yang menjadi 9,54 dari 9,0 tahun 2020.

“Perbaikan peningkatan pada kategori ini menunjukkan adanya respons pemerintah pada kebutuhan dunia usaha. Kemudahan memulai usaha diharapkan dapat meningkatkan kewirausahaan dan perkembangan UMKM,” kata Thomas dalam rilis.

Perizinan berusaha, katanya, diselenggarakan dengan berbasis risiko pascaberlakunya UU Cipta Kerja, yakni usaha dengan risiko rendah cukup memiliki nomor induk berusaha atau NIB.

Sementara risiko menengan rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan mandiri, risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah, dan risiko tinggi membutuhkan NIB dan izin usaha.

UU Cipta Kerja juga menetapkan bahwa pendirian PT yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil dapat dilakukan oleh satu orang. Itu berarti PT dengan omzet dari 50 miliar Rupiah per tahun dapat dimiliki perorangan.

Selain itu UU Cipta Kerja juga menghapuskan wajib daftar perusahaan perizinan di bidang lingkungan. Di mana usaha mikro dan kecil dan usaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dan atau kegiatan yang tidak wajib memiliki amdal, cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

“Akan tetapi, perbaikan dalam hal kemudahan berusaha harus dibarengi dengan reformasi peradilan. Laporan yang sama menunjukkan bahwa upaya hukum dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian (legal enforcement of contract) di Indonesia masih rendah dan hanya mampu meraih nilai 4,3,” tuntasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini