Efek Kasus Korupsi Jiwasraya, 800 Rekening Asuransi Diblokir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Persoalan kasus gagal bayar dan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai berdampak pada industri asuransi jiwa.

Salah satunya dampak ialah Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sekitar 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Ia mengatakan dengan pemblokiran itu tentu saja menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim dari nasabahnya.

“Terkait Jiwasraya, ada pengaruh, terutama dalam pemblokiran rekening, saya belum dapat kabar ada berapa yang sudah laporan soal pemblokiran, tapi kabarnya ada satu perusahaan asuransi jiwa,” katanya, Kamis 13 Februari 2020.

Tak hanya itu, perusahaan asuransi jiwajuga tidak bisa menjual saham untuk mendapatkan gain. Sebab itu, pihaknya menghormati proses hukum dan berharap kejagung bisa selektif terkait dengan pemblokiran ini karena yang terdampak tak hanya asuransi jiwa tapi juga nasabah yang tak bisa mencairkan klaim.

Di pasar modal, kasus Jiwasraya benar-benar sedang jadi perhatian para pelaku industri keuangan. Banyak pihak khawatir kasus ini akan berdampak sistemik karena nilai investasi kedua perusahaan tersebut relatif jumbo.

Tak sedikit nasabah reksa dana saham dan trader saham yang mulai memiliki ide untuk mencairkan seluruh portofolionya yang sedang terkoreksi dalam. Bahkan ada yang sampai menjual portofolio sahamnya ke harga terendah Rp 50/saham.

Selain nasabah perusahaan asuransi mengalami kesulitan dalam mencairkan klaim. Para broker dan trader saham juga mulai panik, tidak bisa bertransaksi normal karena harga saham terus turun yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi dalam. Data Bursa Efek Indonesia (BEI), mencatat IHSG sudah minus 6,82 persen di level 5.868.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyebutkan, kasus Jiwasraya bisa berdampak sistemik yang berskala gigantik atau sangat besar.

Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan karena besarnya kasus Jiwasraya, maka pihaknya akan mengambil kebijakan yang berhati-hati. Ia menyebut besarnya kasus ini dengan skala gigantik alias sangat besar.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga buka suara terkait dengan langkah Kejagung yang memblokir 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

“Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti, tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung Jiwasraya, maka perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya,” kata Wimboh.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini