Dukung Kominfo, Google Bentuk Tim Khusus Tangkal Konten Negatif

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peredaran konten negatif yang marak di internet ikut menjadi perhatian Google. Untuk itu Google di Indonesia telah membentuk tim khusus untuk menangkal konten negatif yang beredar di platform mereka seperti Youtube.

Hal itu disampaikan Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana saat ditanya soal Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Nomor 71 Tahun 2019.

Tak hanya sekadar menyaring konten negatif, peraturan tersebut juga menetapkan denda yang mesti dibayar oleh perusahaan digital Penyedia Sistem Elektronik (PSE). PSE yang kedapatan memiliki konten pornografi di dalam layanannya, maka akan langsung didenda sebesar Rp100 juta per konten.

“Ada [tim khusus untuk menurunkan konten negatif], kombinasi antara manusia dan machine learning. Sudah banyak yang melanggar diturunkan sebelum ada orang yang melihat, sistem kita sudah sangat canggih,” kata Jason di Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Jason juga mengatakan sebetulnya Google telah merilis pedoman terkait konten apa saja yang diperbolehkan berada di dalam layanan keluarga Alphabet Inc.

Maka dari itu, jika pengguna menemukan konten yang tidak sesuai pedoman Google, dipersilakan untuk melaporkan konten tersebut.

“Sebenarnya kita sudah ada pedoman juga, jadi kalau ada konten yang tidak menyenangkan maka siapa saja bisa melaporkan baik di Youtube, Search dan Maps. Pasti kami akan menurunkan konten apa saja yang melanggar peraturan,” pungkas Jason.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menegaskan akan menjatuhkan denda kepada PSE bila kepergok menampilkan konten pornografi. Besaran dendanya Rp100 juta per konten.

“Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Ditjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat berbincang di kantor Kemenkominfo, Jakarta pada 2 Desember lalu.

Nantinya Kemenkominfo akan mengerahkan mesin Automatic Identification System (AIS) untuk berpatroli. Sebab, selama ini mesin AIS bertugas untuk mengais konten negatif di internet.

Namun, penanganan berbeda ada konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme, tidak langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu. Oleh Kemenkominfo pihak PSE akan diberikan waktu untuk melakukan peninjauan.

“Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong di-review segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponnya,” ujar Semuel.

Aturan ini akan mulai dijalankan 10 Oktober 2020. Saat ini pihak Kominfo tengah menyosialisasikan aturan tersebut ke PSE.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini