Dukung Kebijakan Pemerintah, Sriwijaya Air Group Gratiskan Airport Tax

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group siap mendukung kebijakan pemerintah untuk mengratiskan biaya airport tax pada 13 bandar udara (bandara) di beberapa daerah di Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat kembali bepergian dengan pesawat terbang.

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena pun menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. “Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini, dan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang,” ujarnya lewat keterangan resminya, Jumat 23 Oktober 2020.

Kini tiket perjalanan dengan harga terbaru yang bebas biaya airport tax sudah bisa didapatkan juga di website resmi Sriwijaya Air atau bisa datang langsung ke Kantor Pemasaran Sriwijaya Air Group terdekat.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru dengan membebaskan biaya airport tax di 13 bandara meliputi; Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Kuala Namu Medan dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian ada Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo, Bandara Halim Perdanakesuma Jakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Silangit, Bandara Banyuwangi dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini