Dukung Kebijakan Pemerintah, BIN Galang Sinergitas dengan Humas Kementerian dan Lembaga

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf berkomitmen untuk membangun Indonesia Maju. Beberapa program tersebut diantaranya adalah penyederhanaan regulasi dan birokrasi. Guna menunjang program tersebut, Pemerintah terus menjalin koordinasi yang intens dengan berbagai pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terutama terkait Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Guna mendukung program pemerintah, Badan Intelijen Negara (BIN) mengajak Humas Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitasnya.

Hal tersebut dibahas dalam seminar Forum Komunikasi Bakohumas Kementerian dan Lembaga yang digelar oleh Badan Intelijen Negara (BIN) di Markas BIN di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis 12 Desember 2019 lalu.

Dalam acara yang bertema ”Sinergitas Kehumasan Mengantisipasi Dampak Kebijakan Pemerintah, Penyederhanaan Regulasi, dan Deradikalisasi” ini hadir juru bicara BIN, Wawan Hari Purwanto; anggota Dewan Pengawas LPP RRI, Dwi Hernuningsih; serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Widodo Muktiyo.

Menurut Wawan, Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin menyerukan untuk menyederhanakan regulasi dan merampingkan postur birokrasi. Keruwetan birokrasi dan tumpang tindih regulasi akan mengganggu implementasi kebijakan Pemerintah Indonesia. Akibatnya, berbagai perizinan menjadi terhambat bahkan gagal di tengah jalan.

“Dengan proses birokrasi yang lebih sederhana, diharapkan mampu mempercepat masuknya investasi dan mendongkrak daya saing Indonesia,” katanya.

Namun kata Sekretaris Utama BIN Zaelani, rencana tersebut berjalan tak mulus. Ada sejumlah hambatan yang merintangi di antaranya resistensi dari berbagai pihak yang mendapat keuntungan dari ketidakteraturan regulasi tersebut.

“Jika tidak segera dilakukan kebijakan penataan regulasi, maka dikawatirkan akan menghambat pelayanan publik yang pada akhirnya akan menghambat iklim investasi dan peningkatan ekonomi lainnya,” ujarnya.
Selain itu, perampingan birokrasi melalui pemangkasan Eselon III dan IV juga dinilai rentan memicu resisten dari kalangan ASN itu sendiri. Sebab, rencana tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi pendapatan (take home pay) dan menimbulkan kekacauan koordinasi di level pelaksana.

“Keresahan tersebut menjadi indikasi awal tentang belum optimalnya sosialisasi kebijakan Pemerintah tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Wawan, pemerintah juga gencar memerangi penyebaran radikalisme yang terus menyasar berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN).

“Bahkan juga di lingkungan aparatur negara lain yang merupakan ujung tombak pelayanan publik,” katanya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini