Dukung Hukuman Mati, MUI: Korupsi Bansos Termasuk Kejahatan Kemanusiaan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi penetapan tersangka Mensos Juliari Batubara oleh KPK. Menurut MUI Korupsi bantuan sosial (bansos) itu merupakan kejahatan kemanusian.

“Masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus covid-19, Juliara Batubara malah korupsi,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah.

Atas perbuatannya Juliari bisa saja dikenakan hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19.

Dirinya mengapresiasi langkah tegas KPK yang berhasil mengamankan Juliari serta beberapa pejabat di lingkungan Kemensos.

Menurutnya, masyarakat juga harus mengapresiasi kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, tertangkapnya Juliari menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf tidak pandang bulu dalam urusan pemberantasan korupsi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini