Duh, JPU Sebut Nama Prabowo Berkali-kali di Sidang Ratna Sarumpaet

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sidang perdana kasus hoax Ratna Sarumpaet akan digelar di PN Jaksel pada Kamis (28/2) pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet di kasus dugaan hoax penganiayaan. Jaksa pun mengungkap ‘rangkaian’ kebohongan Ratna terkait penganiayaan tersebut. Dalam kesempatan itu pula, jaksa beberapa kali menyebut nama calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa,” kata Jaksa penuntut umum di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.

JPU juga menyebutkan, bahwa untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka, lanjut JPU, pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa.

Rangkaian cerita bohong terdakwa dibuat seolah-olah benar terjadi penganiayaan. Bahkan JPU berpendapat, dengan disertai mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers Prabowo Subianto, mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. Usai kasus tersebut, netizen menjadi prihatin pada menantu Ratna Sarumpaet, Rio Dewanto.

Sementara sidang berikutnya bakal diselenggarakan pada Rabu 6 Maret 2019. (Tisa)

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini