Duh! Ajak Aspri, Menpora Umrah Pakai Uang Rakyat

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sepertinya tak mau rugi dan menyia-nyiakan kesempatannya sebagai pejabat negara. Politisi PKB ini mengaku pernah melakukan kegiatan umrah dengan menggunakan uang negara, yakni anggaran Kemenpora.

Umrah dengan itu dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum dan sejumlah pejabat di Kemenpora. Pengakuan Imam itu muncul saat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 29 April 2019.

Awalnya, Imam tidak secara tegas mengakui penggunaan uang rakyat untuk umrah tersebut. Dia mengaku datang ke Jeddah, Arab Saudi, untuk menghadiri undangan Federasi Asian Paralayang.

Usai menghadiri kegiatan tersebut, Imam pun mengaku dirinya melakukan ibadah umrah karena berada di lokasi itu. Dia umrah bersama Ulum. Kemudian jaksa pun bertanya kepadanya apakah umrah itu merupakan kegiatan dinas.

Namun Imam tidak secara gamblang menjawabnya. “Umrah ini perjalanan dinas atau bukan?” ujar jaksa.

“Saya menghadiri Asian Paralayang,” kata Imam.

“Pertanyaan saya, umrah perjalanan dinas atau bukan?” ucap jaksa lagi.

“Undangannya itu perjalanan dinas. Umrah ya saya kira umat Islam…,” jawab Nahrawi yang langsung dipotong oleh jaksa.

Nahrawi pun mengaku jika umrah yang dilakukannya dengan Ulum bukanlah satu kegiatan dinas dari Kemenpora. “Jadi Anda umrah pakai anggaran Kemenpora?” tanya jaksa dan diiyakan oleh Nahrawi.

“Iya,” ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa juga membongkar penarikan sejumlah uang yang dilakukan di Mekkah. “Di tanggal 27 masuk Rp 50 juta, itu sama keterangan Bendahara KONI, ada penarikan di Mekkah, kafe kasino, dan beberapa tempat di Mekkah,” kata Jaksa.

“Selain itu, Saudara bilang aspri dari Tulungagung, di situ ada penarikan di Tulungagung. Jadi keterangan beberapa saksi dan report keuangan nyambung, ini sesuai dengan report transaksi keuangan bank,” ucap Jaksa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Staf Kemenpora Eko Triyanto dan Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari Hamidy.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Hamidy dan Johny E Awuy didakwa menyuap Mulyana. Mereka menyuap untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.

Dalam surat dakwaan, Hamidy bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini