Dua Gunung Api di Indonesia Makin Aktif, Ratusan Orang Diungsikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua gunung api paling aktif di Indonesia, Sinabung dan Merapi terus meluncurkan awan panas sehingga ratusan warga setempat diungsikan ke tempat yang aman. Di Magelang bahkan dibuatkan tempat pengungsian yang mengacu pada protokol kesehatan.

Kepala Pos Pantau Gunung Api Sinabung, Armen Putra mengatakan jarak guguran awas panas mengarah ke timur-tenggara. Namun jarak luncurnya tidak terpantau karena gunung tertutup kabut tebal.

Armen mengimbau warga tidak memasuki zona merah Gunung Sinabung karena aktivitas Gunung Sinabung masih sangat tinggi dan sewaktu-waktu dapat erupsi.

Zona merah itu adalah radius 5 km ke arah sektor Timur Tenggara, dan 4 km ke arah Timur Utara dari Puncak Gunung Sinabung.

Sementara ratusan warga di Kawasan Rawan Bencana (KRB) erupsi Gunung Merapi mulai dievakuasi ke desa penyangga masing-masing (sister village), Jumat ini. Merapi tercatat mengalami kenaikan aktivitas dalam beberapa hari terakhir dan sejak Kamis 5 November 2020 ditingkatkan statusnya menjadi Siaga.

Warga diangkut mobil pribadi, mobil bak terbuka, minibus, hingga ambulans. Proses evakuasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang, bersinergi dengan TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), instansi terkait dan relawan.

Sedikitnya ada 500 jiwa yang diungsikan dari rumah masing-masing yang tersebar di Dusun Babadan 1, Dusun Babadan 2, Desa Krinjing dan Desa Ngargomulyo.

pengungsian sesuai protokol kesehatan di Magelang. (twitter @ganjarpranowo)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini