DPR yang Sekarang Masih Sisakan PR Puluhan RUU Terbengkalai

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sebentar lagi, masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan berakhir. Namun, jelas akhir masa tugas, ternyata mereka masih menyisakan setumpuk PR yang terbengkalai.

Salah satunya adalah puluhan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang kini tak jelas nasibnya.

Sebagai informasi, DPR RI periode ini mencatat ada 55 RUU prolegnas prioritas pada 2019. Dari pulihan itu, baru 3 di antaranya yang disahkan, seperti RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik, serta RUU Kebidanan.

Selanjutnya, 7 RUU rencananya akan diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir pada 30 September 2019 mendatang. Lalu 2 RUU lainnya yakni RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dijanjikan selesai pada Masa Sidang IV Agustus-September 2019 nanti.

Selain 7 RUU yang tercantum dalam prolegnas prioritas ada juga 2 RUU yang sebelumnya tak tercantum juga ditargetkan akan selesai pada Masa Sidang VI yakni RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Perkoperasian.

RUU tersebut sebelumnya telah masuk dalam long list dan disepakati dimasukkan dalam prioritas pasca ada RUU yang disahkan, untuk memotong waktu administratif.

Dari hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi, DPR RI optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini.

Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan, yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini