DPR Sarankan Sebagian Saham Jiwasraya Jadi Milik Swasta, Yakin Ini Solusinya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum kelar. Komisi VI DPR RI pun menyarankan agar sebagian saham Jiwasraya perlu dialihkan menjadi milik swasta. Pengalihan sebagian saham ini biasanya dikenal dengan opsi privatisasi. Hal ini dianggap menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan kemelut di tubuh Jiwasraya.

Hal ini bakal menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat panitia kerja (panja) yang dibentuk Komisi VI terkait permasalahan perusahaan asuransi pelat merah itu.

Sekadar info, privatisasi sendiri bisa diartikan sebagai proses pengalihan kepemilikan dari milik umum, dalam hal ini pemerintah, menjadi milik pribadi atau swasta. Artinya, pemerintah harus melepas 100 persen atau sebagian sahamnya yang ada Jiwasraya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, opsi privatisasi awalnya dibicarakan saat rapat bersama manajemen Jiwasraya beberapa waktu lalu. Namun, ia bilang hal itu masih perlu dibicarakan lebih lanjut.

“Waktu itu rapat di Komisi VI (dengan Jiwasraya), ada opsi-opsi yang pernah disampaikan. Kami dalami dulu, kalau memang privatisasi konsekuensinya apa,” katanya, Selasa 21 Januari 2020.

Aria yang juga menjabat sebagai Ketua Panja untuk kasus Jiwasraya ini juga mengatakan, jika memang opsi privatisasi dilakukan, maka jumlah saham yang dilepas sebaiknya tidak lebih dari 30 persen. Dengan demikian, pemerintah masih menggenggam saham mayoritas di Jiwasraya.

“Pokoknya (milik pemerintah) harus di atas 50 persen. Harus mayoritas. Kalau bisa yang dilepas hanya 10 persen sahamnya, kalau tidak cukup ya 20 persen atau 30 persen,” ujarnya.

Ia melanjutkan penentuan persentase pelepasan saham akan ditentukan dalam panja permasalahan asuransi Jiwasraya. Hal ini juga berpotensi didiskusikan dengan lintas komisi, seperti Komisi XI yang juga membuat panja terkait Jiwasraya.

Selain privatisasi, lanjutnya, opsi penyertaan modal negara (PMN) juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan di Jiwasraya. Menurut Aria, dana dari PMN bisa diberikan sebagai langkah restrukturisasi atau penyehatan keuangan Jiwasraya.

“PMN diberikan untuk opsi penyehatan, kalau di panja, PMN diberikan ini sebagai akibat dari langkah restrukturisasi,” katanya.

Kemudian, rencana pembentukan holding asuransi juga menjadi opsi yang dibicarakan dalam panja. Aria menyatakan pihaknya bisa saja merekomendasikan menggunakan seluruh opsi sekaligus atau memadukan dua opsi.

“Misalnya ada kombinasi antara privatisasi dengan holding, atau ada privatisasi dan PMN. Bisa juga tiga-tiganya dipakai semua,” ujarnya.

Asal tahu saja, Jiwasraya menunda pembayaran klaim jatuh tempo pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar.
Ekuitas perusahaan asuransi BUMN ini juga tercatat negatif sebesar Rp 10,24 triliun dan defisit sebesar Rp 15,83 triliun pada 2018. Keuangannya semakin memburuk pada September 2019 dengan mencatat ekuitas negatif sebesar Rp 23,92 triliun.

Sementara, Kejaksaan Agung menyatakan ada dugaan korupsi di Jiwasraya. Lembaga itu telah menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus korupsi di Jiwasraya.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini