DPR: Pengajuan Revisi UU KPK Sejak Pemerintahan SBY

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diajukan sejak Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). KPK bahkan pernah menyetujui revisi Undang-Undang 30/2002.

“Pada zaman pemerintahan SBY para anggota dewan juga menerima draft soal revisi UU KPK ini. Tapi pada tahun 2015 hingga 2016 draft ini mulai menggelinding dan tertunda hingga 2017. Banyak kontroversi dan penolakan sehingga disepakati ditunda pembahasannya,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Senayan, Selasa 17 September 2019.

Kalau proses yang sekarang terlihat terburu-buru karena faktornya DPR periode sekarang akan habis pada tanggal 30 September 2019 nanti.

Soal ruang diskusi revisi UU KPK tersebut, Arsul mengatakan pihaknya sudah membahasnya dalam rapat-rapat dengar pendapat.

Pada November 2015, menurut Arsul, DPR dan KPK juga sudah membahas soal revisi tersebut. Dalam fit and proper test calon pimpinan KPK juga sempat dibahas.

Kemudian kata Arsul melanjutkan, di rapat dengar pendapat yang pertama di Januari 2016, juga ada pertanyaan dan pembahasan soal revisi.

Namun setelah itu, karena ada penolakan dari publik maka sikap KPK pun bergeser menjadi menolak Revisi UU KPK.

Krisantus de Rosari Binsasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini