DPR Minta Ada Perbedaan Signifikan KTP-el untuk WNA

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – DPR meminta pemerintah agar memberikan perbedaan signifikan antara KTP-el yang dimiliki WNI dengan WNA, apalagi hal itu belum diatur dalam UU Administrasi Kependudukan.

Menurut Anggota DPR Komisi II DPR RI Firman Soebagyo, dalam UU Administrasi Kependudukan tidak ada perbedaan mencolok antara kedua jenis KTP-el tersebut.

“Meski secara teknis dibedakan dengan menggunakan bahasa asing untuk KTP-el WNA, tapi itu tidak kasat mata,” kata Firman di Jakarta, Sabtu 2 Maret 2019.

Pemerintah menurutnya harus mencontoh beberapa negara lain, seperti Eropa yang memberi perbedaan signifikan dengan membedakan warna antara warga negara asli dengan WNA.

Namun, kalau solusinya adalah perbedaan warna, maka harus ada dasar hukumnya, misalnya dalam bentuk peraturan pemerintah dan aturan-aturan lainnya.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil I Gede Suratha yang mengatakan dasar hukum pembeda desain KTP-el WNI dengan WNA harus dikaji mendalam agar berdampak positif.

“Jadi kita inginkan semua ini dampaknya positif. Semua untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Suratha.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini