DPR: Pedagang Harus Taat Soal Aturan Durasi Makan 20 Menit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kontroversi soal makan 20 menit di warung dan restoran masih ramai dibicarakan di sosial media. Ketua DPR Puan Maharani berharap para pedagang punya kesadaran tinggi untuk menentukan waktu 20 menit bagi para konsumen yang makan di tempatnya.

Menurut Puan, pemberian izin makan di tempat selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 bisa memperbaiki ekonomi masyarakat. Publik diminta mematuhi aturan makan di tempat agar pelonggaran itu tidak dicabut. ”Soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu, perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi,” kata Puan, Selasa 27 Juli 2021.

Menurut dia, aparat penegak hukum hanya bisa memantau batas waktu operasional tempat makan, yakni sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sementara itu, durasi makan di tempat dinilai menjadi kewajiban pengelola usaha untuk mengawasi.

”Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes (protokol kesehatan) sudah tumbuh seperti itu, kita optimistis masa-masa sulit ini akan segera berlalu,” ujar Puan.

Puan meminta bantuan masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama di warung makanan atau restoran. Dia tidak mau kebijakan itu membuat lonjakan covid-19 semakin mengganas jika protokol kesehatan dilupakan.

Anak Megawati Soekarnoputri ini juga mendesak pemerintah tidak hanya fokus kepada sektor kesehatan selama PPKM diperpanjang. Nasib pekerja di sektor nonesensial perlu diperhatikan. ”DPR akan mengawal dan mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran,” kata Puan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Bangun IKN Dengan Tetap Memberdayakan Masyarakat Lokal

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang memindahkan pusat pemerintahan, tapi juga tentang membangun masa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini