Dosen Bercadar Dipecat Karena Malas

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pemecatan Hayati Syafri dari aparatur sipil negara (ASN) bukan karena bercadar tetapi terbukti malas bekerja.

“Berdasarkan hasil audit Itjen Kemenag, ditemukan bukti valid selama 2017 Hayati terbukti tidak masuk selama 67 hari kerja,” kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam di Jakarta, Sabtu 23 Februari 2019.

Hayati adalah ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi. Kehadiran mengajar di perguruan tinggi itu berdasarkan sidik jari.

Dari situ lah ditemukan alasan kuat Hayati harus diakhiri karirnya karena terlalu banyak membolos mengajar.

Sanksi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17 tentang Disiplin ASN.

Pasal-pasal itu mengatur, aparatur yang tidak masuk kerja secara akumulatif selama 46 hari dalam setahun mendapat sanksi berat.

Sanksi itu berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Hal lain yang ditemukan dari kinerja Hayati adalah sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas pada 2018.

Tugas dimaksud adalah memberi bimbingan skripsi kepada mahasiswa yang memerlukannya.

Meski begitu Hayati masih memiliki hak untuk menyatakan keberatan.

Caranya mengajukan banding atas putusan itu ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini