Dokter: Ini Cara Aman dari Covid19 Saat Naik Ojol

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekarang ojek online (Ojol) sudah bisa membawa penumpang. Bagaimana agar kita aman saat menggunakan jasanya?

Dokter penyakit dalam yang juga ketua Junior Doctors Network Indonesia (JDNI), Andi Khomeini Takdir, minimal kita harus membawa tiga benda ini supaya aman dari kemungkinan penularan Covid19. Hal itu dia ungkapkan di Jakarta, seperti dikutip Minggu 14 Juni 2020.

Ketiganya adalah masker lebih dari satu, kacamata atau googles, helm dengan penutup wajah dan hand sanitizer.

Masker, kacamata dan helm berpenutup bisa melindungi kita dari percikan ludah (droplet) pengemudi atau sebaliknya.

Jika kita ternyata seorang pembawa virus corona, droplet yang dikeluarkan juga tidak akan menyebar ke mana-mana.

Sedangkan hand sanitizer harus Kamu gunakan saat membayar tunai. Jadi setelah membayar atau menerima kembalian gunakan pembersih beralkohol itu.

Setelah sampai di tempat segera lah mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Saat ini, sebagian pengemudi ojol juga memasang partisi yang dipasang di punggung pengemudi, menurut Andi, itu merupakan langkah jaga jarak dengan penumpang.

Meski begitu dia menyarankan agar membatasi waktu di luar rumah. Jika harus keluar rumah, sebaiknya terapkan personal hygiene, termasuk mengenakan masker dan membawanya lebih dari satu, menerapkan budaya cuci tangan.

Kemudian, mengatur jarak fisik, melakukan gaya hidup sehat antara lain mengurangi junk food, mengonsumsi makanan bergizi, tidak merokok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini