Djoko Tjandra di Penjara 4,5 Tahun, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp100juta subsider enam bulan atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Damis tersebut, lebih berat, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dinilai karena Djoko terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan, sebagai tindakan suap dan pefukatan jahat.

Sementara, Damis menyebutkan hal-hal hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan, berupaya menghindari putusan hukum tetap serta tindakannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah berusia lanjut,” ujarnya.

Atas perannya dalam perkara suap Fatwa MA dan Pengurusan Red Notice, Djoko dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP).

Tak hanya itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tolak permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa Joko Sugiarto Tjandra untuk berkerjasama menjadi saksi yang turut membantu persidangan. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Penolakan itu dibacakan, oleh Hakim Anggota Saifudin Zuhri yang menyatakan kalau terdakwa dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai JC. Adapun syarat yang dimaksud untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

“Dari uraian di atas, jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa (Djoko Tjandra) tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan,” kata Saifudin.

Hal itu berdasarkan pertimbangan, kalau majelis hakim menilai Djoko tidaklah mengakui tindak kejahatannya sebagaimana syarat JC. Seperti dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), terdakwa mengaku ragu kalau suadara Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, melalui adik iparnya), menyerahkan uang US500 ribu kepada saksi Andy Irfan Jaya.

“Padahal dalam persidangan perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andy Irfan Jaya sesuai kesepakatan yang akan diberikan kepada terdakwa setelah terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Pinangki Sirna Malasari melalui saksi Andy Irfan Jaya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini