Divonis 3 Tahun Penjara, Nicolas Sarkozy Berencana Ajukan Banding

Baca Juga

MATA INDONESIA, PARIS – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan penyelewengan kekuasaan. Pria berusia 66 tahun itu divonis tiga tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Pengadilan Paris memutuskan bahwa Sarkozy telah mencoba menyuap hakim setelah meninggalkan jabatannya dan secara ilegal berusaha mendapatkan informasi rahasia mengenai penyelidikan atas dana kampanyenya tahun 2007.

“Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia bentuk,” kata Hakim Ketua, Christine Mee, melansir Reuters, Selasa, 2 Maret 2021.

Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis tahun 2007 hingga 2012 dan mempertahankan pengaruh di kalangan konservatif, bahkan setelah pensiun. Sarkozy juga merupakan kepala negara kedua di Prancis modern yang dihukum karena korupsi setelah Jacques Chirac.

Pengadilan menemukan bahwa Sarkozy menawarkan pekerjaan prestigius untuk seorang hakim, Gilbert Azibert di Monaco, sebagai imbalan atas informasi mengenai penyelidikan atas tuduhan bahwa dia telah menerima pembayaran ilegal dair pewaris L’Oreal, Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden tahun 2007.

Pengacara Sarkozy, Jacqueline Laffont mengatakan bahwa keputusan ini tidak dapat diterima. Ia pun berencana mengajukan banding terhadap vonis hakim dan selama proses banding yang diperkirakan berlangsung selama lebih dari setahun itu, Sarkozy tetap dapat menghirup udara bebas.

Nama Sarkozy meroket ke panggung dunia sebagai seorang reformis yang penuh dengan ide-ide brilian yang ingin memutuskan hubungan masa lalu Prancis yang stagnan di wilayah domestik dan mengembalikan hak asasi manusia ke dalam urusan internasional.

Sarkozy kemudian mendapatkan julukan “Gallic Thatcher” karena melakukan reformasi yang didorong pasar seperti menaikkan usia pensiun, melonggarkan 35 jam kerja sepekan, dan menyesuaikan sistem pajak untuk mendorong kerja lembur.

Di luar Prancis, Sarkozy menjadi perantara gencatan senjata perang Rusia-Georgia pada 2008, dan pada 2011 memperjuangkan intervensi militer yang dipimpin NATO di Libya untuk mendukung pemberontakan melawan pemimpin otokratisnya, Muammar Gaddafi.

Penyelidik telah menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog sejak 2013 saat mereka menyelidiki tuduhan pendanaan Libya untuk kampanye 2007 Sarkozy.

Herzog dan Azibert, yang diadili bersama Sarkozy, juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menjajakan pengaruh. Sebelumnya, Sarkozy dan partai kanan-tengahnya Les Republicains telah lama mengatakan penyelidikan terhadapnya bermotif politik.

“Perilaku seperti itu hanya dapat merusak kepercayaan yang sah yang harus dimiliki publik terhadap sistem peradilan,” kata Mee.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini