Kelulusan CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Daftar Berkas yang Perlu Dilengkapi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari ini, 30 Oktober 2020, BKN akan mengumumkan hasil akhir seleksi program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, bagi yang dinyatakan lulus harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan secara digital.

“Dokumen bisa diunggah melalui akun peserta di https://sscn.bk.go.id. Kelengkapan dokumen pemberkasan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP),” katanya dalam keterangan resminya.

Sementara itu, peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

“Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan,” ujarnya.

Selanjutnya, peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Beriktu Dokumen yang harus diunggah pesertA yang dinyatakan lulus:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli
3. Surat pernyataan 5 poin (dapat dilihat di Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS)
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
6. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat- zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
7. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja) danDRH yang sudah ditandatangani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini