Dituduh Khianati Negara, Eks Presiden Pakistan Divonis Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Anti Terorisme Pakistan pada Selasa 17 Desember 2019 karena terbukti melakukan upaya pengkhianatan terhadap negara.

Selain itu, menurut pejabat tinggi, Musharraf juga terbukti melakukan upaya melawan dan menggunlingkan konstitusi secara terang-terangan.

“Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan,” kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Salah satu dosa Musharraf yang disampaikan dalam sidang putusan adalah ketika ia memberlakukan status darurat pada 2007 lalu di Pakistan. Pada tahun yang sama, Musharraf juga diketahui menjadi dalang pembunuhan Benazir Bhutto yang merupakan rival politiknya.

Lalu pada 2013, Musharraf ditetapkan sebagai tahanan kota setelah ia membayar jaminan senilai 9.400 dolar AS dalam kasus pembunuhan terhadap Bhutto.

Sebagai informasil, Musharraf, merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden selama sembilan tahun lamanya. (ryv)

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini