Dituding Rugikan Jiwasraya, Benny Tjokro Membantah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Benny Tjokrosaputro menolak mentah-mentah dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga yang menyebutnya turut mendatangkan kerugian bagi Jiwasraya. Perusahaan asuransi milik negara ini diketahui menderita kerugian sebesar Rp 16,80 triliun.

Bima mengatakan, angka kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dari tahun 2008-2018.

Kata dia, dugaan korupsi di kasus ini bermula saat Benny, Heru dan Joko menjalin kesepakatan dengan tiga pejabat Jiwasraya. Kesepakatan itu dalam rangka pengelolaan investasi Jiwasraya di saham dan reksadana.

Benny, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan para petinggi Jiwasraya mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana milik perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Kerjasama pengelolaan dilakukan sejak tahun 2008 hingga tahun 2018.

Namun, menurut jaksa, kesepakatan itu tidak transparan dan tidak akuntabel. Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tak sesuai nota interen kantor pusat.

“Analisis hanya dibuat formalitas,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Juni 2020.

Tudingan jaksa pun dibantah oleh Benny. Ia beralasan, Jiwasraya sudah merugi sejak 2006. Bahkan hal ini pernah diungkapkan sendiri oleh Ketua BPK Agung Budi Sampurna kepada sejumlah media. Ia mengungkapkan, kerugian Jiwasraya kala itu sebagai efek dari pencatatan keuntungan semu lewat rekayasa akuntansi atau window dressing.

“Di sinilah saya merasa menjadi korban ketidakadilan kalau seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada diri saya dan para terdakwa lainnya. Padahal banyak penyebab lain yang yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak tahun 2006 tersebut,” katanya dalam pembacaan nota keberatan.

Benny pun menduga jaksa sengaja menyembunyikan fakta kerugian Jiwasraya sejak 2006 dan hanya mempersoalkan kerugian Jiwasraya tahun 2008. Sehingga, ia merasa tidak adil jika harta serta aset Hanson Internasional disita jaksa untuk mengembalikan kerugian Jiwasraya.

Seperti diketahui, sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya kembali digelar hari ini Rabu kemarin.

Sebanyak enam terdakwa yang menjalani sidang tersebut di antaranya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini