Dituding Dapat Rp 400 M Karena Menangkan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Jawab Begini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dituding dibayar Rp 400 miliar saat beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hanya tertawa.

Tudingan itu berasal dari mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Djoko Edhi yang membuat status dan disebar ke grup-grup WhatsApp.

Begini bunyinya, “Pilpres kemarin, kita dibodohi Yusril Ihza. Pasal 6A ayat 3 UUD45. Itu tidak bisa ditafsirkan, menjadi bisa. Yaitu,’jika hanya ada 2 paslon.’ Kalimat ini, dari Yusril. Disetujui Yusril. Tak ada di UUD45. Pasal itu tak bisa diubah, tak bisa ditafsirkan, apalagi ditambah. Karena dikunci oleh Pasal 31 UUD45. Hanya bisa diubah oleh MPR. Itu yg sukar dimaafkan dari Yusril. Utk itu ia dibayar Rp 400 M,” tulis Djoko Edhi di WAG Humanika belum lama ini.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu melalui abadi kini menilai tudingan Djoko Edhi sebagai ‘omongan Pak Belalang’ alias isapan jempol belaka dalam legenda orang Melayu.

Yusril saat itu merupakan kuasa hukum dari Jokowi-Ma’ruf yang digugat pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK dalam sengketa pemilihan presiden 2019.

Sedangkan, Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Bambang Widjojanto yang juga Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang penuh kontroversi.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini